Nyawa Melayang, Hukum Adat Mendamaikan

MARAU – Warga Beturus Suka Karya, kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Bapak Baron Senin, (3-6-2024) menyerahkan Tanggul Mati ( pembayaran tuntutan adat untuk orang meninggal ) ke pihak korban di Penyiuran, Desa Riam Batu Gading, Kecamatan Marau lantaran telah ada korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas.

Pembayaran Adat Tanggul Mati ni bermula dari terjadinya peristiwa tragis, hilangnya nyawa korban akibat kecelakaan lalu lintas.

Menurut keterangan beberapa warga yang berdiam tidak jauh dari lokasi kejadian, korban melaju dengan sepeda motornya, hilang kendali dan menabrak  belakang mobil Inova berwarna silver yang sedang parkir di badan jalan sekira pukul  18.00 WIB menyebabkan korban Prat  meregang nyawa.

Hilangan nyawa korban inilah, hukum adat yang dikenal dengan Tanggul Mati diterapkan dan selalu dihormati dalam masyarakat adat Penyiuran.

Tanggul Mati ini telah menjadi tradisi turun temurun dan tetap terjaga sebagai kaedah dalam menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, saling memafkan dan tidak menyimpan dendam.

Saat di konfirmasi tamanggung adat Penyiuran, Obet menyampaikan, tradisi Tanggul Mati merupakan adat dari nenek moyang yang harus dijaga dan tetap dilestarikan.

“Kecelakaan seperti ini bukan juga kehendak dari siapapun, karena itu kita hadirkan keluarga kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalah ini secara adat dan kekeluargaan, dengan demikian kedua belah pihak akan merasa nyaman, ada sapat perantaranya yaitu aturan adat yang berlaku. Saya selaku tamanggung adat Dusun Penyiuran hanya menjalankan tradisi yang sudah diwariskan ke kami, seperti kata pribahasa cucuk marik berlubang tunda jalan berbakas yang artinya, memasukkan benang pada manik-manik tidak perlu lagi membuat lubang, karena manik-manik sudah berlubang dan berjalan pada jalan yang telah berjejak sederhananya adalah mengikuti apa yang sudah ada, tidak mengada-ada lagi,” jelasnya, Rabu (5-5-2024).

“Kami yang tetap menghormati adat jalan jamban titi harus memperjuangan tradisi adat sesuai dengan hukum adat yang berlaku, jangan sampai adat hilang ditelan kemajuan zaman,” imbuhnya

Tanggul kematian yang diserahkan dari keluarga tersangka berupa kelinang sebarungan, sebuah tetawak,
dua buah tajau,
selembar kain putih, selembar kain merah,
selembar kain hitam, sepasang Ringgit,
sebatang besi, dan selingar kawat. Semua barang yang diberikan diyakini sebagai pengganti urat nyawa korban yang meninggal.

Sementara itu, Nopianus selaku Kepala Desa Riam Batu Gading berharap tradisi Tanggul Mati ini tetap dipertahankan.

“Semoga adat tradisi ini tetap dipertahankan hingga anak cucu kita jangan sampai terkikis oleh kemajuan zaman,” harapnya.

Turut hadir dalam penyerahan adat ini anggota Koramil, Kapolsek Marau, serta tokoh masyarakat. Acara berjalan lancar, saling memaafkan dan mengikhlaskan.

penulis : Sugiatno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *